Kasus Korupsi Proyek IPDN Hakim Telusuri Aliran Duit Ke Komisi II DPR

Kasus Korupsi Proyek IPDN Hakim Telusuri Aliran Duit Ke Komisi II DPR

Nasional | rm.id | Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30
share

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menelusuri pemberian uang dari PT Waskita Karya ke Komisi II DPR. Diduga, rasuah itu agar legislatif menyetujui anggaran pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Waskita Karya menjadi kontraktor proyek ini.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengorek informasi adanya aliran dana ini dari Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diah dihadirkan sebagai saksi pada sidang terdakwa Adi Wibowo, Kepala Divisi I Waskita Karya 2008-2012.

Awalnya, Eko bertanya seputar proses pembahasan anggaran pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa daerah.

Apakah DPR itu bisa menolak usulan dari kementerian, dalam hal ini Kemendagri untuk masalah anggaran? tanya Eko. Diah menjelaskan, DPR tidak bisa menolak program prioritas yang telah disusun Kemendagri. Meski begitu, ada beberapa usulan anggaran yang dimentahkan Komisi II mitra kerja Kemendagri.

Kalau kami selama ini karena teknis itu dari Direktorat Jenderal, badan maupun yang lain Kemendagri, ya ada (penolakan), ungkap Diah.

Eko kemudian mendalami pertemuan pihak Kemendagri dengan pihak Komisi II DPR.

Supaya disetujui proyek ini, apakah ada lobi-lobi antara Kemendagri dengan Komisi II? cecar Eko.

Kalau kami selaku Sekjen dan secara normatif tidak (tahu), jawab Diah.

Selanjutnya, Eko mengkonfirmasi aliran uang dari Waskita Karya ke Komisi II.

Karena saksi kemarin menerangkan ada uang dari Waskita Karya diserahkan kepada Komisi II. Tahu Tidak?, cecarnya.

Saya tidak tahu, jawab Diah.

Apakah saksi tahu ada pengurangan volume (pekerjaan)? lanjut Eko. Lagi-lagi Diah menjawab tidak tahu.

Eko beralih soal aliran uang dari Waskita kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri, Dudi Jocom.

Menurut Eko, banyak penyimpangan yang dilakukan Waskita Karya di proyek ini. Salah satunya pengurangan volume pekerjaan. Apa saksi tahu? cecar hakim Eko. Tidak, tandas Diah.

Sebelumnya, terungkap Waskita Karya menggelontorkan uang kepada Dudi Jocom karena memenangkan proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Gowa.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Yudhi Darmawan, Kabag Pemasaran Waskita Karya.

Dia memberikan keterangan tahu pemberian uang dalam goodie bag kepada Dudi Jocom. Uang yang diambil dari kas Waskita Karya diantar pegawai bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.

Saat itu, Dudi Jocom sedang rapat pembahasan anggaran. Termasuk anggaran proyek pembangunan kampus IPDN tahap 2. Yudhi menyatakan, pemberian uang itu atas permintaan Dudi Jocom.

Dalam surat dakwaan terhadap Adi Wibowo, Waskita Karya diuntungkan Rp 26,6 miliar dari korupsi proyek IPDN.

Adi Wibowo bersama-sama Dudi Jocom melakukan pengaturan lelang agar proyek jatuh ke tangan Waskita Karya.

Setelah Waskita Karya mendapat proyek, Adi Wibowo mengalihkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor. Tanpa izin dari PPK.

Waskita lalu mengajukan pencairan pembayaran 100 persen. Padahal, proyek belum selesai.

Topik Menarik