Gus Yahya Belum Ambil Tindakan terhadap Mardani Maming yang Disebut Sudah Berstatus Tersangka

Gus Yahya Belum Ambil Tindakan terhadap Mardani Maming yang Disebut Sudah Berstatus Tersangka

Nasional | wartaekonomi | Selasa, 21 Juni 2022 - 00:59
share

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu detail kasus korupsi yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sebelum menentukan sikap.

"Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi, kami \'kan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami \'kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti," kata Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, kepada wartawan di Jakarta, Senin.

PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya jika sudah mengetahui duduk permasalahan Mardani yang juga kader PDIP tersebut.

Di samping itu, ujar Gus Yahya, PBNU juga akan menggelar konferensi pers sesuai dengan norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

"Sekarang \'kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi, kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri.

Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

ant

Topik Menarik