Disebut Jadi Tersangka, Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat KPK

Disebut Jadi Tersangka, Mardani Maming Mengaku Belum Terima Surat KPK

Nasional | law-justice.co | Senin, 20 Juni 2022 - 21:02
share

Kuasa Hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming, Ahmad Irawan menyatakan bahwa kliennya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, dia juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat pencegahan Mardani Maming bepergian ke luar negeri yang diterbitkan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham.

"Bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar Ahmad seperti melansir cnnindonesia.com.

Dia menyesalkan hal tersebut. Padahal, menurut dia, Maming sangat berkepentingan mendapat informasi terkait dengan penanganan kasus yang diduga menyeretnya.

"Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut," kata Ahmad.

KPK dikabarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Sebelumnya Maming bersama dengan adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Upaya itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

"KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan pencegahan berlaku terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6).

"Tersangka," terang Ahmad menjelaskan status hukum Maming dalam surat yang diajukan KPK.

Topik Menarik