Cegah PMK, Karantina Pertanian Padang Cegah Pengiriman Daging Babi ke Mentawai

Cegah PMK, Karantina Pertanian Padang Cegah Pengiriman Daging Babi ke Mentawai

Nasional | republika | Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:58
share

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Karantina Pertanian Padang melakukan penolakan lalu lintas daging babi yang akan dikirim dari Pelabuhan Teluk Bungus ke Kabupaten Kepulauan Mentawai. Jumlah daging babi yang digagalkan untuk dikirim sebanyak 7 coliform dan 5 karung daging babi segar dengan total kurang lebih 200 kg.

Kepala Karantina Balai Karantina Pertanian Padang, Iswan Haryanto, mengatakan penolakan tersebut dalam rangka upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kepulauan Mentawai.

"Mentawai termasuk daerah zona hijau bebas PMK jadi patut dijaga dari hewan rentan PMK dan produknya," kata Iswan, Sabtu (18/6/2022).

Iswan menjelaskan, penolakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku(PMK).

Surat edaran tersebut memuat Hewan Rentan PMK dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan. Serta berdasarkan Surat Edaran Bupati Mentawai Nomor 130/ED/DKPP 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak di Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam surat edaran tersebut di poin 7.4 tertulis melarang pemasukan/perdagangan/jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, dan rusa) dan babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. "Terima kasih kepada petugas yang sudah bekerja dengan baik. Penolakan lalu lintas daging babi ke Mentawai tersebut merupakan upaya kita mencegah penyebaran PMK, salah satunya di Mentawai," jelas Iswan.

Ia mengatakan, daging babi yang ditolak dilalulintaskan langsung dikembalikan kepada pengguna jasa yang akan mengirim.

Topik Menarik