Setop Anggarkan Subsidi Bunga Rekap
Kondisi dunia sedang krisis, pemerintah harus dahulukan kepentingan rakyat.
Dalam UU Keuangan Negara setiap pengeluaran pemerintah, satu sen pun mesti dijelaskan kepada pubik.
JAKARTA - Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap yang sampai saat ini justru tidak pernah dijelaskan pemerintah kepada publik.
Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus di Jakarta, Jumat (17/6), bahkan mendesak pemerintah agar tidak menganggarkan lagi subsidi bunga rekap eks BLBI mulai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.
"Segera moratorium atau setop dulu pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI mulai tahun depan. Kondisi dunia sedang krisis, kita krisis berat, pemerintah harus dahulukan kepentingan rakyat," kata Bustami.
Pansus, kata Bustami, meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI dan obligasi rekap BLBI. Sebab, keduanya beda instrumen dan beda secara hukum. BLBI, menurutnya, hanya merupakan salah satu bagian dari obligasi-obligasi yang dikeluarkan pemerintah untuk merekap perbankan. Instrumen ini diberikan untuk membantu bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena adanya penarikan uang secara besar-besaran (rush) .
"Satgas BLBI mengatakan para obligor masih berutang ratusan triliun. Lalu, bagaimana dengan obligasi rekap yang mana sampai sekarang bunganya dibayar pemerintah setiap tahun diduga sampai 50-70 triliun rupiah setahun. Transparansinya yang kita minta, belum termasuk obligasi rekap pokok itu 400-an triliun rupiah," tegasnya.
Bustami mengatakan dalam UU Keuangan Negara, setiap pengeluaran pemerintah, satu sen pun mesti dijelaskan kepada pubik. Sebab, obligasi rekap yang ditanggung negara sebagai siasat keuangan agar keuangan bank demi mencukupi rasio secara akuntansi, sampai sekarang, bunganya wajib dibayar pemerintah.
"Jadi, obligasi rekap itu siasat keuangan atas saran dari IMF, seolah-olah pemerintah berutang kepada bank. Nah, sekarang bank-bank yang diberi rekap itu kan sudah mapan, semestinya dibuka saja semua. Ini bagaimana urusannya, kok uang rakyat untuk ngasih-ngasih bank yang sudah kaya raya," papar Bustami.
Wakil Ketua Pansus, Sukiryanto, mempertanyakan soal informasi adanya beban pemerintah 48,3 triliun rupiah yang masih membayarkan subsidi bunga obligasi rekap.
"Kita intinya minta pemerintah buat terang benderang masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Rakyat berhak tahu, karena kan dibayar dari uang rakyat," tegas Sukiryanto.
Sementara itu, anggota Pansus, Amirul Tamim, mempertanyakan komitmen pemerintah menuntaskan kasus BLBI itu. Sebab, saat RDP dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Menko Polhukam beberapa waktu lalu, pemerintah sangat serius untuk mengambil langkah-langkah hukum.
"Sebenarnya terbuka ruang untuk pidana apabila ditemukan alat bukti baru, ya BLBI maupun obligasi rekap saya kira," papar Amirul.
Sejauh ini, jelas Amirul, fenomena-fenomena skandal keuangan memang tidak ditangani secara serius. Hal ini menjadi model yang kemudian menyebabkan munculnya kasus-kasus serupa, seperti kasus Century dan Jiwasraya. Jika tidak ditangani, dikhawatirkan akan muncul modus-modus serupa dalam upaya pengerukan uang negara.
"Saya dengar-dengar, sebenarnya terkait obligor-obligor ada yang menggunakan fasilitas BLBI, tapi tidak tersentuh," kata Amirul.
Anggota Pansus lainnya, Darmansyah Husein, mempertanyakan nilai piutang BLBI yang menjadi target Satgas BLBI. Itu adalah hal penting mengingat angka nilai aset disita pemerintah nilainya belum seberapa.
"Berapa nilai aset dari 22 obligor tersebut? Itu saja fokus bagaimana bisa disita untuk membayar utangnya," tandas Darmansyah.
Upaya Hukum
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho, menjelaskan kalau pansus mengundang sejumlah ahli dalam RDP ini untuk memperoleh gambaran dan pendalaman materi secara jelas dan rinci di seputar kasus BLBI.
"Target terdekat Pansus ingin mengetahui langkah apabila tidak mencapai target pengembalian kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Satgas BLBI tidak tercapai, apakah upaya hukum yang akan dilakukan terhadap para obligor yang mangkir," pungkas Hardjuno.










