Tarif Listrik 75 Juta Pelanggan PLN Rumah Tangga Tidak Naik

Tarif Listrik 75 Juta Pelanggan PLN Rumah Tangga Tidak Naik

Nasional | lombokpost | Jum'at, 17 Juni 2022 - 20:35
share

JAKARTA-Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bob Saril menjelaskan sekitar 2,5 Juta pelanggan akan mengalami penyesuaian tarif listrik non-subsidi. Kira-kira untuk rumah tangga, hanya sekitaran 2,5 juta yang terpengaruh. Bandingkan jumlah rumah tangga ada lebih dari 75 juta, itu sedikit sekali pengaruhnya, kata Bob dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan Jumat (17/6).

Pelanggan rumah tangga ini terdiri dari beberapa golongan, yaitu R1 dan R2 hingga R3. R1 sendiri pun dibagi menjadi dua yaitu, pelanggan bersubsidi dan pelanggan non subsidi. R1 yang subsidi adalah untuk masyarakat yang tidak mampu. R2 dan R3 jumlahnya 1,7 juta. Yang R3 di atas 6.600 VA totalnya hanya 300 ribu, ungkapnya.

Sehingga dari total tersebut, Bob memastikan, 75 juta pelanggan rumah tangga tidak terkena dampak kenaikan tarif atau kebijakan tariff adjustment ini.

Bob melanjutkan, pelanggan PLN sebenarnya terdiri dari empat kelompok besar. Yakni pelanggan rumah tangga (Residensial), pelanggan bisnis, pelanggan industri dan pelanggan publik. Hampir semua tipe pelanggan ini mendapatkan subsidi.

Di bisnis misalnya, ada bisnis berskala kecil seperti UKM, ini disubsidi. Begitupun pemerintah, pemerintah paling bawah seperti desa mendapatkan subsidi, terang Bob.

Keuangan PLN Stabil

Terkait kondisi keuangan PLN, Bob menjelaskan, saat ini masih stabil dan sangat bagus. Hal itu terjadi karena pihaknya melakukan penghematan, menambahkan revenue, serta menganalisa kembali investasi dan pengeluaran-pengeluaran. Sehingga memperoleh keuntungan Rp 13,1 triliun.

Jadi kondisi keuangan bagus dan alhamdulilah tahun ini juga kita melakukan reefisiensi dari hulu sampai hilir, meningkatkan penjualan yang semakin besar. Kita melakukan semuanya itu supaya menjadi sesuatu yang lebih besar dengan kekuatan digitalisasi, kata Saril.

Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.

Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu di setup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu, bebernya.

Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya. Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN, tutupnya. (dit)

Topik Menarik