Kisah Sedih Nur Aini Terungkap di Persidangan, 10 Bulan Menikah Ternyata Suaminya Perempuan

Kisah Sedih Nur Aini Terungkap di Persidangan, 10 Bulan Menikah Ternyata Suaminya Perempuan

Nasional | reqnews.com | Kamis, 16 Juni 2022 - 11:02
share

JAMBI, REQNews - Kisah sedih Nur Aini (22), warga Jambi yang baru tahu bahwa suami yang dinikahinya bukan laki-laki melainkan perempuan terungkap di persidangan.

Setelah mengetahui bahwa suaminya seorang perempuan, Nur Aini yang kecewa melaporkan suaminya yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif tersebut.

Persidangan pun bergulir di ke Pengadilan Negeri Jambi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi dua orang hakim anggota, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan suaminya yang ternyata perempuan itu.

Ia mengatakan suaminya yang mengaku bernama Ahnaf Arrafif, memiliki nama asli Erayani.

Nur mengenal terdakwa melalui aplikasi kencan yang direkomendasikan oleh rekannya. Nur kemudian menjalin komunikasi dengan Erayani yang mengaku sebagai Ahnaf Arrafif
dan mengaku seorang dokter spesialis bedah syaraf, pengusaha batu bara dan lulusan New York.

Komunikasi antar keduanya pun terus terjalin hingga berlanjut ke jenjang pernikahan. Pada 18 Juli 2021 lalu, keduanya melangsungkan pernikahan secara siri di kediaman orangtua Nur, kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

"Selama 10 bulan menikah, awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki-laki," terangnya.

Selama menikah, Nur mengaku sudah berhubungan badan dengan suaminya.

Namun, diakuinya tidak melihat langsung jenis kelamin sosok yang tidur bersama itu..

"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," sambungnya.

Identitas sang suami terkuak setelah ibunda Nur yang bernama Siti, mulai curiga dengan gelagat menantunya.

Ibu Nur kerap melihat suami Nur mandi tanpa melepas baju. Lalu ibu Nur meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi. Saat itulah baru disadari bahwa suami Nur ternyata seorang wanita.

Ia menduga bahwa suaminya itu bukan seorang dokter bedah syaraf sungguhan seperti pengakuannya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," ucap terdakwa.

Atas perbuatannya, suami Nur didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Topik Menarik