Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif akan Sesuai Gaji

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Tarif akan Sesuai Gaji

Nasional | republika | Kamis, 16 Juni 2022 - 00:22
share

KURUSETRA --- Salam Sedulur... Pemerintah akan menghapus semua kelas BPJS Kesehatan, dari kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022. Nantinya pemerintah akan menggantinya dengan kelas standar yang akan diterapkan secara bertahap tahun ini.

Perubahan kelas ini membuat besaran iuran BPJS Kesehatan berubah karena akan dibayarkan oleh peserta yang disesuaikan dengan besaran gaji yang didapat. Uji coba BPJS Kesehatan kelas standar akan dilakukan di sejumlah rumah sakit milik Kementerian Kesehatan.

Perbuahan itu membuat masyarakat banyak yang bertanya berapa biaya pembayaran BPJS Kesehatan terbaru. Perlu diketahui sebelumnya terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan yakni Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3 yang mana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, hingga kini pemerintah masih belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat karena masih dalam tahap pembahasan. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau pemerintah menerapkan tarif BPJS Kesehatan sesuai kondisi finansial masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan yang punya gaji atau penghasilan lebih tinggi akan membayar iuran lebih mahal daripada peserta yang gajinya lebih rendah. Namun, meski iuran yang dibayarkan berbeda, fasilitas rawat inap yang didapatkan akan tetap sama. Kebijakan BPJS Kesehatan kelas standar diterapkan agar mudah dijangkau untuk semua kalangan atau harus lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.


alt

NAIK SEJAK JANUARI 2021
Iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2021 mengalami kenaikan. Pada kelas 3, peserta PBPU yang berlaku saat ini sebesar Rp 42.000 per bulan, dipotong subsidi Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan sehingga peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan.

Tarif ini naik Rp 9.500 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp 25.500 per bulan. Sementara untuk kelas 1 dan 2 iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150.000 untuk kelas 1 dan Rp 100.000 untuk kelas 2.

Bagi peserta yang mengalami keterlambatan atau menunggak pembayaran, akan didenda sesuai Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Rektor ITK Singgung Manusia Gurun, Teringat Humor Gus Dur Tentang Unta Hewan Gurun yang Pendendam

> Kiai Tampar Anggota Banser: Kiai Gak Dijaga Malah Gereja yang Dijaga!

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

Topik Menarik