Tersandung Kasus Video Call Sex, ASN di KLU Diberhentikan Dari Jabatannya

Tersandung Kasus Video Call Sex, ASN di KLU Diberhentikan Dari Jabatannya

Nasional | lombokpost | Rabu, 15 Juni 2022 - 20:00
share

TANJUNG -Tersandung kasus video call sex (VCS), ASN berinisial RA diberhentikan dari jabatannya, mulai Selasa (14/6). Hal ini merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Pemberhentian dari jabatan, itu langkah yang sudah kita ambil, ujar Penjabat (Pj) Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi.

Dibeberkannya, mantan pejabat di Dinas Sosial P3A KLU tersebut juga dipanggil Polda NTB, kemarin. RA dipanggil untuk melengkapi data.

Benar salah belum kita ketahui. Agar oknum fokus (menyelesaikan kasus, Red), dan tugasnya harus tetap berjalan, maka kami bebastugaskan dia dari jabatan, sambungnya.

Pemberhentian sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penggantinya sudah ada, kata asisten III Setda KLU itu.

Dari hasil BAP oleh Pemkab, ASN itu membenarkan video tersebut. Namun video tersebut sudah melalui proses pengeditan dari video aslinya. Hal inilah yang tengah berproses di Polda NTB.

Yang jelas diakui memang yang bersangkutan tapi melalui proses berbeda antara yang sebenarnya dengan di video, bebernya.

Proses BAP sendiri dilakukan BKPSDM bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda KLU. Bahkan tim disiplin ASN juga telah bermusyawarah mengenai keputusan tersebut.

Jadi keputusannya itu menonaktifkan oknum tersebut dari jabatan, tegasnya.

Senada dengan Sekda, Kepala BKPSDM KLU Tri Dharma Sudiana membenarkan keputusan Pemerintah KLU tersebut. Intinya sama dengan apa yang disampaikan pak sekda nggih , jawabnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial P3A KLU Faturrahman belum mengetahui perihal pemberhentian salah satu bawahannya tersebut. Yang jelas yang bersangkutan masih cuti, kalau tidak salah sampai Hari Kamis, katanya. (fer/r9)

Topik Menarik