Duduk Perkara KPR Satrio Arismunandar Versus BTN

Duduk Perkara KPR Satrio Arismunandar Versus BTN

Nasional | reqnews.com | Senin, 13 Juni 2022 - 08:32
share

JAKARTA, REQNews - Syahdan pada Minggu 5 Juni 2022, tiga juru tagih (debt collector) PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio Arismunandar dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah. Hal itu dilakukan dengan alasan gagal melunasi pinjaman.

Akan tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu sehingga dia dan keluarganya tetap bertahan diPerumahan Taman Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat.

Kuasa hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidasi.

Selain itu, kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu 12 Juni 2022, tindakan tersebut juga menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat malam untuk mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar di Depok, Jawa Barat, yang sudah ditargetkan untuk dikosongkan.

Menurut Sugeng, kedatangan Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan. Oleh karena itu, pihaknya

Menanggapi hal tersebut Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ari Kurniaman, menegaskan bahwa Bank BTN selalu berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.

"Bank BTN mengharapkan adanya iktikad baik dari nasabah dan berkomitmen memenuhi kewajiban kepada Bank BTN," kata Ari Kurniawan.

Ari mengatakan Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi kantor cabang. Ia mengatakan aktivitas-aktivitas Bank BTN dalam menagih dan minta pengosongan agunan kredit semata-mata dilaksanakan demi menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.

Tentunya, kata dia, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya.

Ari menjelaskan Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masaGrace Periodtelah selesai.

Bank BTN menurut Ari, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini, kata Ari.

Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami, jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya, ujar Ari.

Topik Menarik