Tak Hanya di Jakarta, Khilafatul Muslimin Juga Konvoi di 2 Kota Ini

Tak Hanya di Jakarta, Khilafatul Muslimin Juga Konvoi di 2 Kota Ini

Nasional | law-justice.co | Kamis, 9 Juni 2022 - 08:25
share

Polri sudah menangkap dan menahan petinggi Khilafatul Muslimin terkait aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur. Namun ternyata, aksi serupa juga dilakukan oleh organisasi terlarang ini di dua kota besar, yakni Cimahi Jawa Barat dan Surabaya, Jawa Timur.

"Selain di Jakarta Timur (Cawang), juga di Cimahi, Jawa Barat kemudian Brebes dan juga melakukan konvoi di Surabaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6).

Menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah tersebut.

Termasuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme dari kelompok tersebut. Sejauh ini polisi hanya mengindikasikan kedekatan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dengan terorisme.

"AQ pernah ditahan terkait dengan kasus tindak pidana terorisme tahun 1979 dan 1985. AQ dirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian dia turut mendirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2000 juga memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," jelasnya.

Ramadhan juga menjelaskan penyidik masih mengusut lebih lanjut mengenai pendanaan kelompok tersebut. Pendanaan kelompok tersebut diduga kuat dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang menentang ideologi Pancasila.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyampaikan penangkapan Baraja tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah untuk mengganti ideologi negara. Meski demikian, pernyataan polisi itu sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.

Dalam kasus ini, Baraja dijerat Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik