Ancam Keutuhan NKRI Wamenag: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar, Wajib Diperangi Negara!

Ancam Keutuhan NKRI Wamenag: Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar, Wajib Diperangi Negara!

Nasional | rm.id | Kamis, 9 Juni 2022 - 08:11
share

Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH. Zainut Tauhid mengapresiasi langkah kepolisian yang melakukan penangkapan PimpinanKhilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6) pagi.

Zainut meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Dia berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya.

"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata Zainut kepada RM . id , Kamis (9/6).

Sebagai organisasi kemasyarakatan, ditegaskan Zainut, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag). Juga tak terdaftar sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan.

Ditambahkan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," tutur Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Diterangkan Zainut, menurut keputusan Ijtima\' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk itu, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat .

"Bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," tegasnya.

Zainut mengingatkan, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.

Dijelaskannya, pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur\'an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan al-Qur\'an secara substantif dan kontekstual.

"Sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021, lanjutnya, juga menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik.

Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam. Artinya, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

"Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," ingatnya.

Wakil Dewan Pertimbangan MUI Pusat ini meminta seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

"Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa, dan agama," pungkasnya.

Topik Menarik