Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya

Nekat Oplos LPG, 7 Warga Kota Batu Tanggung Akibatnya

Nasional | genpi.co | Rabu, 8 Juni 2022 - 07:00
share

GenPI.co Jatim - Aksi curang dilakukan tujuh warga Kota Batu, yakni menyuntikkan LPG subsidi tiga kilogram.

Mereka saat ini diamankan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ketujuh warga Kota Batu tersebut adalah, Yohanda selaku pemilik usaha pengoplosan elpiji, tiga pekerja di antaranya Okky Dhian Surya Handika, Hartono dan Abba Jabar Husain.

Kemudian ada Ricky Tiarso yang bertugas pada bagian pemasaran tabung oplosan, serta Rustam Haji penyuplai LPG 3 kilogram dan pembeli LPG 12 kilogram dan Purwadi pengirim LPG.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan jika kasus penyuntikan LPG ini merupakan pelimpahan kasus dari Polda Jatim. Ketujuh tersangka diserahkan beserta barang bukti perkara bukti perkara penyalahgunaan LPG.

"Tersangka berjumlah tujuh orang dimana perkara tersebut dibagi menjadi dua berkas perkara," ujar Edi dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co Jatim, Selasa (7/6).

Berkas perkara pertama menjerat lima tersangka yakni Yohanda, Okky, Hartono, Abba Jabar Husain, dan Ricky Tiarso berperan sebagai pemindah isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram sejak Januari 2022. Sedangkan untuk dua tersangka Rustam dan Purwadi diterima dalam berkas terpisah.

Dalam operasinya tersangka melakukan penyuntikan LPG di tempat usaha mereka di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Setelah disuntik mereka mengirimkan seluruh LPG itu ke wilayah Jombang, imbuhnya.

Lebih lanjut, aksi ini sudah dilakukan sejak 3 bulan yang lalu, mereka menjual LPG suntikan dengan harga Rp16.000 per tabung. Harga tersebut tentu lebih murah dari harga pasarannya. Sedangkan untuk harga LPG 12 kilogram dihargai dengan Rp190.000.

Para tersangka diancam dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik