Gempar! Bongkar Bukti Baru, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Lain Terkait Kasus Penipuan Indra Kentz

Gempar! Bongkar Bukti Baru, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Lain Terkait Kasus Penipuan Indra Kentz

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 7 Juni 2022 - 09:20
share

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap fakta baru mengenai kasus penipuan investasi Binary Option Binomo Indra Kenz. Dari hasil isi flashdisk milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap flashdisk milik Indra Kenz diketahui dirinya pernah mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.

Hal itu terungkap karena adanya data sebuah perusahaan bernama Botx Technology Indonesia dalam flashdisk milik Indra Kenz yang disimpan Indra Kenz di dalam deposit box sebuah bank swasta beberapa waktu lalu.

"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Karta kepada wartawan, Senin (6/6).

Karta menjelaskan Indra menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Walau demikian, Indra tak memiliki aset berupa mata uang kripto selama ini.

"Jabatan Indra Kenz di Botx Technology Indonesia sebagai direktur," jelasnya.

Kompol Karta menambahkan, saat ini pihak penyidik telah kembali melimpahkan berkas perkara kasus Indra Kenz ke kejaksaan setelah dilengkapi.

"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini kirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pelacakan terhadap aset milik Indra Kenz dan menyita beberapa barang mewah, seperti Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara, serta beberapa unit rumah di Medan.

Topik Menarik