HB X: Mas Haryadi Langgar Janjinya Sendiri

HB X: Mas Haryadi Langgar Janjinya Sendiri

Nasional | radarjogja | Selasa, 7 Juni 2022 - 06:46
share

RADAR JOGJA Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X mendukung proses hukum pasca ditetapkannya mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HS dinilai melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya usai dilantik menjadi kepala daerah.

HB X mengatakan, HS sudah melanggar janjinya sendiri pada pakta integritas yang ditandatangani usai dilantik menjadi wali kota sejak periode 2012-2017 dan 2017-2022. Proses hukum harus tetap berjalan jika terbukti bersalah melakukan suap.

Kalau saya, ya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan. Karena Mas Haryadi juga melanggar janjinya sendiri, karena sudah menandatangani pakta integritas. Jadi, ya berproses dilakukan dengan baik saja, kata HB X saat ditanya wartawan di Kompleks Kepatihan, Jogja, Sabtu (6/6).

Raja Keraton ini mengaku tidak tahu persis soal proses terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, tepatnya di Kemetiran Lor, Gedongtengen. Sekalipun bangunannya bakal terletak di kawasan cagar budaya, ia tak tahu proses berjalannya izin tersebut. Termasuk apakah sudah melalui izin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), salah satu kantor cabang Direktorat Sejarah dan Purbakala. Hal itu menjadi kewenangan di kota.

Pengertian cagar budaya itu seperti apa, bangunannya di mana kan belum ada. Apakah itu betul atau tidak, saya tidak tahu. Kalau memang itu cagar budaya, apakah sudah ada izin dari balai purbakala, saya kan nggak tahu juga. Itu wewenang yang ada di kota, saya nggak tahu proses itu, ujar HB X.

Hanya yang menjadi perhatian ayah lima puteri ini adalah pertemuan HS cs yang dilakukan di rumah dinas wali kota (2/6) saat tertangkap tangan. Terlebih, HS sudah purna atau pensiun dari wali kota tertanggal 22 Mei 2022. Yang penting, berarti KPK kan konsisten gitu lho. Karena melanggar pakta integritas, ya berproses hukum, tandasnya.

Atas kasus ini, HB X menaruh perhatian kepada pejabat lain untuk mencegah kasus korupsi di lingkungan pemerintahan. Diimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para kepala daerah untuk mencegah kasus serupa dengan cara mematuhi pakta integritas. Di dalamnya ada janji dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan langgar pakta integritas, jangan menyalahgunakan, jangan tidak konsisten. Kalau memang antikorupsi, ya antikorupsi. (Jangan) malah korupsi gitu, pesannya.

Gubernur juga turut mendorong pencermatan atau kajian penerbitan IMB bermasalah di Kota Jogja, khususnya pasca HS menjadi tersangka. Kasus tertangkapnya HS dan kawan-kawan kemarin dinilai menjadi sarana bukti pertama yang dilakukan KPK.

Ya, otomatis (mendorong kajian seluruh penerbitan IMB bermasalah). Mestinya penegak hukum mencari bukti, tidak hanya ini. Mungkin yang lain juga akan dilakukan, entah hotel, apartemen, dan lain-lain. Kan itu hanya salah satu untuk masuk saja, bisa terjadi, tambahnya.

Terpisah, Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan, pencermatan IMB segera dilakukan bersama tim yang ditunjuk. Ini untuk melakukan penyempurnaan mekanisme atau proses penerbitan IMB yang salah selama ini hingga menyeret kasus mantan wali kota Jogja itu.

Kalau IMB dengan Plh bersama asisten dua yang membidangi, kami minta untuk mencermati. Kami minta juga penyempurnaan SOP dan standar pelayanan primanya tentang batasan waktu dan sebagainya, katanya.
Dimungkinkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang bermasalah bisa dicabut jika terdapat kesalahan-kesalahan setelah dicermati. Ya bisa dicabut kalau menyalagi aturan. Pokoknya sesuai ketentuan. Kita lihat nanti, saya kan belum lihat wujudnya. Baru saja tanggal 2 (Juni) kemarin terus dibawa izinnya, ujarnya.

Sumadi menyebut pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja sudah mulai berjalan normal sejak Sabtu (6/6). Ini seiring sudah ditunjuk Plh untuk menggantikan sementara kepala dinas yang tersandung kasus suap dan belum berkekuatan hukum tetap.

Plh yang ditunjuk yaitu Octo Noor Arafat yang saat ini merangkap kepala Dinas Pemadam Kebakadan dan Penyelamatan Kota Jogja. Prosesnya sesuai ketentuan, karena yang defenitif terkena OTT. Yang bersangkutan kita berhentikan sementra, sambil menunggu proses persidangan dan punya kekuatan hukum tetap, tambah Sumadi. (wia/laz)

Topik Menarik