Kuasa Bukum Bantah Korban Penganiayaan Kabur dari Polres Sleman

Kuasa Bukum Bantah Korban Penganiayaan Kabur dari Polres Sleman

Nasional | jawapos | Selasa, 7 Juni 2022 - 06:18
share

JawaPos.com Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan di Kafe Holywings Jogja, Kabupaten Sleman, Duke Arie Widagdo, membantah kliennya atas nama Bryan Yoga Kusuma disebut berusaha melarikan diri dari kantor Polres Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta.

Klien kami lari (dari kantor Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan, kata Duke Arie Widagdo seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Arie menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri saat di Polres Sleman. Padahal tujuannya untuk menghindari pemukulan.

Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak, kemudian sudah tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi-saksi dan Bryan sendiri, ucap Duke Arie Widagdo.

Dia menambahkan, Bryan Yoga Kusuma mengalami luka di wajah dengan posisi bengkak di bagian mata. Selain itu, luka di badan dan lutut akibat diseret. Sedangkan luka di bagian kepala, akibat pelaku memiting lalu memukul.

Arie menuturkan, saat di Kafe Holywings Jogja, kliennya dianiayai dengan diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka. Saat kliennya diajak menyelesaikan masalah secara jalan tengah di kantor Polres Sleman, malah mendapat tindakan kekerasan.

Sampai di sana (Polres Sleman) dianiaya. Informasi dari klien kami terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasinya seperti itu, ujar Duke Arie Widagdo.

Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan, berdasar keterangan dua orang saksi, kasus pada Sabtu (4/6) pukul 01.30 WIB itu dipicu adu mulut antara Kusuma dengan pengunjung Kafe Holywings Jogja, yang berujung perkelahian. Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan kafe kemudian membawa Bryan Yoga Kusuma ke Polres Sleman.

Dia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi. Saat diamankan, korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang lalu lalang, terang Imam Rifai.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jogjakarta Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, polda memproses hukum dua anggota kepolisian berinisial AR dan LV yang sehari-hari bertugas di Satreskrim Polres Sleman. Sebab, mereka diduga terlibat kasus penganiayaan itu.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kesimpulan itu, setelah Subdit Pengamanan Internal Polda Jogjakarta memeriksa 17 saksi yang terdiri atas empat warga sipil serta 13 polisi.

Disimpulkan sementara ada pelanggaran yang dilakukan dua orang anggota, ujar Yuliyanto.

Topik Menarik