Menteri Tjahjo Kumolo Lempar Bola Panas, Honorer Bisa Semringah

Menteri Tjahjo Kumolo Lempar Bola Panas, Honorer Bisa Semringah

Nasional | genpi.co | Minggu, 5 Juni 2022 - 06:10
share

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mendadak melempar "bola panas" kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib para honorer.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Politikus PDIP itu meminta PPK segera memperjelas status honorer.

"Apakah diangkat PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), atau tenaga alih daya (outsourcing)? yang tentunya dengan melihat peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak dibikin menggantung," tegas Menteri Tjahjo Kumolo, Sabtu (4/6).

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan honorer K2) ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pasal 96 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan, bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan.

"PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," ungkap Tjahjo Kumolo.

Oleh sebab itu, menurut Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," jelas Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo Kumolo, PP Manajemen PPPK mengamanatkan PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Tjahjo Kumolo pun meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya.

MenPAN-RB itu pun menyebut, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Menurut Tjahjo Kumolo, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh," kata Tjahjo Kumolo.(JPNN/GenPI.co)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik