Alasan Jokowi Hapus Pegawai Honorer Terbongkar

Alasan Jokowi Hapus Pegawai Honorer Terbongkar

Nasional | law-justice.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 11:16
share

Pemerintah sudah resmi memutuskan status pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang dihapus.Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak ingin ada lagi tenaga honorer bekerja di instansi pemerintahan.

Keputusan ini mungkin membuat banyak honorer ketar-ketir, khawatir akan masa depan mereka. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa keputusan tersebut sebenarnya punya tujuan mulia.

Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung Tjahjo, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

"Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh."

Dia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," ujarnya.

Topik Menarik