KPK Akan Usut Keterlibatan Summarecon pada Kasus Eks Walkot Yogyakarta

KPK Akan Usut Keterlibatan Summarecon pada Kasus Eks Walkot Yogyakarta

Nasional | law-justice.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:44
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengatakan akan mendalami keterlibatan pihak korporasi Summarecon dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Hal itu disampaikan langsung olehKetua KPK Firli Bahuri.

Firli memastikan akan memintai pertanggungjawaban siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kalau cukup bukti, siapapun pelakunya pasti dimintai pertanggungjawaban," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (3/6).

Pasalnya, kata Firli, terkait korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada korporasi harus memenuhi syarat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 13/2016.

"Di antaranya, tindak pidana yang dilakukan mendatangkan manfaat atau keuntungan bagi korporasi; korporasi menerima manfaat atau keuntungan atas dilakukannya tindak pidana tersebut; korporasi tidak melakukan upaya-upaya pencegahan; korporasi melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana tersebut," pungkas Firli.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memastikan bahwa KPK akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara yang menjerat Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) dan petinggi Summarecon Agung, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

"Apakah ada keterlibatan korporasi gitu misalnya? Ya tentu nanti akan di dalami," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (3/6).

KPK, kata dia, akan mendalami apakah uang yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung untuk menyuap Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) diambil dari kas Summarecon Agung dan diketahui dewan direksi Summarecon Agung atau tidak.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan korporasi ya misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat ya dalam proses penyuapan. Karena itu tadi, uangnya dari korporasi dan diketahui oleh direksi PT SA tadi," pungkas Alex.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon. Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

Topik Menarik