Kabar Duka! Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Kata Menpan-RB

Kabar Duka! Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Ini Kata Menpan-RB

Nasional | reqnews.com | Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:30
share

JAKARTA, REQnews - Rencana dihapusnya atau peniadaan tenaga honorer nampaknya akan segera terealisasi pada tahun 2023. Setelah sebelumnya kebijakan ini sudah dibahas sejak tahun 2005. Lantas, bagaimana nasib para tenaga honorer?

Dari surat edaran terbaru yang dikeluarkanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022, dijelaskan bahwaadanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksiPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lambat 28 November 2023.

Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, tenaga honorerbisa diangkat menjadiCPNS dan PPPK namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta, kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi, Jumat 3 Juni 2022.

Menurut Tjahjo, penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,kata Tjahjo.

Topik Menarik