Berikut Nama 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Banten

Berikut Nama 20 Perusahaan Penunggak Pajak Kendaraan di Banten

Nasional | genpi.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 09:00
share

GenPI.co Banten - Kejaksaan Tinggi Bantenbulannya ambil bagian dalam menagih tunggakan pajak puluhan kendaraan puluhan perusahaan di Provinsi Banten.

Jumlah tunggakan pajak kendaraan 20 perusahaan di Provinsi Banten mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Agar segera membayar, Kejati Banten ikut turun tangan memanggil 20 perusahaan penunggak pajak tersebut.

Adapun kedua puluh perusahaan penunggak pajak kendaraan yaitu PT Anugrah Hajar Aswad, PT Bendi Nasha Niaga, PT Dipo Star Finance, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya.

Selain itu, PT Jaya Mandiri Putra, PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudra, PT Sinar Bhakti Perkasa PT Teknotama Lingkungan Internusa, Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I.

Kemudian, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Angelita Trans Nusantara, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama, PT Telkom Akses, PT Auto Bagus Utama, PT. Varia Indotama Perkasa.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, Kejati Banten mendapat surat kuasa khusus dari Kepala Bapenda Provinsi Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan.

Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Nomor: 973/ 228 BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan nilai sebesar Rp1.537.368.300, katanya.

Ivan mengatakan, pihaknya juga diminta bernegosiasi dengan perusahaan penunggak pajak.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Topik Menarik