Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terapkan UU TPKS, Segera Bikin Aturan Pelaksananya

Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terapkan UU TPKS, Segera Bikin Aturan Pelaksananya

Nasional | rm.id | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:50
share

Senayan meminta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera direalisasikan. Caranya, para pemangku kepentingan serius mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksananya.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, aturan perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual akan percuma bila aturan pelaksananya tidak segera diterbitkan.

Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar Undang-Undang TPKS segera diimplementasikan, ujar Rerie-sapaan Lestari, kemarin.

Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, lanjutnya, upaya mengakselerasi implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan. Meski, Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.

Rerie berharap, para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksananya. Bila ada potensi hambatan pelaksanaan UUTPKS, harus segara dicarikan solusinya, agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu bilang, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban kasus-kasus kekerasan seksual.

Namun, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara akan tetap besar bila tidak ada penegakan hukum tegas.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Senin, 9 Mei 2022. Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada hari yang sama Senin 9 Mei 2022. UU TPKS yang sudah ditandatangani Presiden tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.

UU ini resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Topik Menarik