Diduga Terlibat Suap Pengurusan IMB Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Diduga Terlibat Suap Pengurusan IMB Summarecon Kena Perkara Lagi Di KPK

Nasional | rm.id | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:30
share

PT Summarecon Agung Tbk kembali bermasalah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini diduga memberikan suap dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Sebelumnya, perusahaan properti ini ketahuan memberikan gratifikasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Kasus suap pengurusan IMB di Kota Gudeg dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Summarecon diketahui hendak membangun apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Untuk memperoleh IMB, Vice President Real Estate Summarecon, Oon Nusihono diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon Nusihono) dan HS (Haryadi Suyuti). Antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB, ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Proses pengajuan IMB lewat anak usaha Summarecon, yakni PT Jaya Orient Property (JOP) pada tahun 2019. Oon memerintahkan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya mengajukan IMB pembangunan apartemen di wilayah cagar budaya.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan, Oon dan Dandan Jaya mendekati Haryadi. Haryadi kemudian memerintahkan Hari Setyowacono (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) agar segera menerbitkan IMB.

Padahal, hasil kajian Dinas PUPR, masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Termasuk ketidaksesuaian dasar aturan bangunan.

Khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan, kata Alex.

Haryadi yang mengetahui ada kendala ini kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal. Dengan adanya katabelece ini IMB dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap. Uang itu diserahkan melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon juga memberi uang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana.

Pada tahun 2022, IMB keluar. Pada 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinasnya. Hendak menyerahkan uang 27.258 ribu dolar Amerika yang dikemas dalam goodie bag .

Transaksi ini terendus. Petugas KPK mencokok 9 orang yang diduga terlibat rasuah. Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya, dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, kata Alex.

Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Oon tersangka pemberi suap. Adapun tersangka penerima suap Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Alex menegaskan, KPK akan mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara ini.

Misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat, beber Alex.

Sebelumnya, Oon sempat dipanggil KPK dalam penyidikan kasus korupsi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen.

Nama PT Summarecon Agung Tbk pun muncul dalam surat dakwaan Pepen. Perusahaan properti itu disebut memberi gratifikasi kepada Pepen sebesar Rp 1 miliar.

Summarecon berdalih pemberian uang itu sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Masjid ArRyasakha.

Kendati begitu, KPK menganggap uang yang diberikan Summarecon Agung kepada Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya milik Pepen dan keluarganya merupakan gratifikasi.

Lantaran uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Sehingga dengan demikian haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa selaku wali kota Bekasi, Jaksa KPK membacakan dakwaan perkara Pepen.

Topik Menarik