Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Mawu Bima Ditahan di Polda NTB

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kades Mawu Bima Ditahan di Polda NTB

Nasional | lombokpost | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:25
share

MATARAM -Mantan kepala desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, berinisial AA ditahan di Polda NTB. Tersangka korupsi dana desa Mawu tahun 2017 itu ditahan setelah dijemput penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda NTB ke Bima, Jumat (3/6). Penahanan kita lakukan di Dittahti Polda NTB, kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Antara lain mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya.

Penahanan ini juga dilakukan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21.

Diketahui, pada tahun 2017 Desa Mawu mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan program fisik maupun non fisik.

Program fisik antara lain membangun gedung serba guna, pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan sepak bola, rabat gang, pendirian pos kamling dan lainnya. Dari beberapa item menjadi temuan dari tim pendamping desa teknik infrastruktur.

Hasil perhitungan auditor muncul kerugian negara mencapai Rp 600 juta. Dengan adanya kerugian negara itu artinya unsur pasal yang digunakan penyidik sudah terpenuhi, ujarnya.

Setelah dilakukan penahanan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Langkah itu dilakukan untuk proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. Dalam waktu dekat dilakukan tahap dua, terangnya. (arl/r1)

Topik Menarik