KPK Resmi Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

KPK Resmi Tahan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Nasional | reqnews.com | Sabtu, 4 Juni 2022 - 06:01
share

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang salah satunya adalah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

Penahanan terhadap empat tersangka dilakukan di tempat berbeda. Untuk Haryadi, saat ini mendekam di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana), selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono), selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS, ditahan di utan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, ujar Alex.

Sementara pihak swasta yang juga jadi tersangka yakni Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Keempat tersangka ditahan sejak 3 Juni hingga 20 hari ke depan, yakni 22 Juni 2022.

KPK menyangkakan para tersangka dengan dua pasal berbeda. Pemberi yaitu ON, disangka dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, sebagai Penerima yaitu HS, NWH dan TBY disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik Menarik