Pecat ASN Disabilitas, PTTUN Nilai Menkeu Sri Mulyani Diskriminatif

Pecat ASN Disabilitas, PTTUN Nilai Menkeu Sri Mulyani Diskriminatif

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 3 Juni 2022 - 11:34
share

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat menilai Kementerian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah bertindak diskriminatif dengan melakukan pemecatan terhadap ASN penyandang disabilitas berinisial DH.

Kuasa Hukum DH dari LBH Jakarta, Charlie Albahiji mengatakan dalam persidangan hakim menilai tindakan Kemenkeu yang tidak mempertimbangkan kondisi mental dan mengevaluasi pemecatan DH sebagai tindakan diskriminatif.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum DH dari LBH Jakarta Charlie Albahiji pasca sidang pembacaan putusan gugatan DH melawan Menteri Keuangan dan BPASN, Kamis (2/6).

"Harusnya Kementerian Keuangan wajib mempertimbangkan itu dan bahkan mengevaluasi keputusannya dia. Tapi itu tidak dilakukan, nah itu tindakan yang diskriminatif," ujarnya.

Seperti diketahui, DH merupakan ASN Kemenkeu yang menderita skizofrenia paranoid. Dia dipecat karena masalah absen. Saat kondisinya memburuk, DH sempat pergi ke Sumatera karena arahan halusinasinya sebelum kemudian dipecat Kemenkeu.

Setelah dirawat selama beberapa bulan dan didampingi psikiater kondisi DH membaik. Dia kemudian mendatangi Kemenkeu untuk melaporkan kondisinya.

Namun, Kemenkeu justru memintanya mengajukan banding ke BPASN. Tindakan inilah yang hakim nilai diskriminatif.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai sikap BPASN yang memperlakukannya seperti orang dalam kondisi normal untuk kemudian menolak DH karena terlambat mengajukan banding sebagai tindakan diskriminatif.

"BPASN juga karena dianggap lewat waktu, menyamakan DH dengan orang biasa yang tidak ada gangguan itu diskriminatif. Nah, itu pernyataan hakim tadi," klaim Charlie.

Selain itu, dalam pokok perkara yang digugat, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian DH yang ditandatangani Sri Mulyani cacat prosedur dan substansial.

SK pemberhentian itu dinyatakan cacat prosedur karena tidak didahului tim pemeriksa. Selain itu, dalam waktu kurang dari 7 hari SK tersebut disampaikan ke penggugat.

Sementara, pada aspek substansinya, Majelis Hakim mengakui alasan DH tidak absen masuk akal karena gangguan mental yang dialaminya. Riwayat mental DH juga didukung belasan alat bukti sah dan lengkap yang menyatakan ia penyandang disabilitas.

Sementara, Undang-Undang Perlindungan Disabilitas telah menjamin penyandang disabilitas berhak bekerja dan hidup sehat.

"Hakim menyatakan bahwa alasan DH yang tidak masuk karena disabilitas, karena gangguan mental yang dialaminya itu masuk akal," kata Charlie.

Surat Penolakan Banding Administratif BPASN juga dinyatakan cacat prosedur karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.

Pada substansinya, hakim memberikan alasan yang sama sebagaimana penetapan cacat substansial SK Pemberhentian dari Kemenkeu.

"Dia mengalami disabilitas yang dibuktikan dengan belasan alat bukti yang sudah disampaikan dan kemudian hal itu tidak dilihat sama sekali oleh Kemenkeu maupun BPASN," kata Charlie.

Sebelumnya, ASN penyandang disabilitas di Kementerian Keuangan yang dipecat, DH menang dalam gugatan melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat, hakim mengabulkan seluruh permohonan DH.

Selain itu, Majelis Hakim PTTUN juga menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan BPASN batal.

"Menyatakan batal surat Kementerian Keuangan dan BPASN dan memerintahkan Kementerian Keuangan dan BPASN untuk mencabut surat keputusan tersebut," kata kuasa hukum DH dari LBH Jakarta, Charlie Albahiji menirukan amar putusan hakim.

Topik Menarik