Johnny Plate Ingatkan Kebocoran Data jadi Tanggungjawab PSE

Johnny Plate Ingatkan Kebocoran Data jadi Tanggungjawab PSE

Nasional | jawapos | Kamis, 2 Juni 2022 - 09:58
share

JawaPos.com Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Hal ini disampaikan oleh Menkominfo Johnny G. Plate memaparkan langkah yang dilakukan pemerintah untuk mencegah kebocoran data.

Menurutnya, langkah pencegahan jangka panjang melalui literasi digital, sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi. Itu langkah-langkah yang diambil untuk jangka yang panjang, disamping tentu regulasi-regulasi yang kita siapkan. Namun, untuk jangka yang pendek kita harus mempunyai model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat, terang Johnny kepada wartawan.

Mengenai regulasi, Johnny menegaskan pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat atau swasta maupun publik, jelasnya.

Menurutnya, PSE sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Oleh karena itu, pemerintah rutin melakukan pendampingan teknis.

Selain itu, Politisi Partai Nasdem itu juga menyebut, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan pula dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, serta penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.

Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik baik privat maupun publik ada pendapingan teknis. Pendampingan teknis itu dilakukan oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dari awal sudah ada pendampingan, tandas Johnny.

Topik Menarik