Setahun Jadi ASN, KPK Jerat 123 Tersangka Dan Pulihkan Aset Rp 374,4 M

Setahun Jadi ASN, KPK Jerat 123 Tersangka Dan Pulihkan Aset Rp 374,4 M

Nasional | rm.id | Rabu, 1 Juni 2022 - 19:58
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja sejak peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021.

"KPK tepat satu tahun melaksanakan pelantikan pegawainya untuk beralih menjadi pegawai ASN. Dalam proses peralihan ini, selama tahun 2021 KPK tetap mencatatkan capaian kinerjanya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat pesan singkat, Rabu (1/6).

Dibeberkannya, melalui strategi penindakan, komisi antirasuah telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

"Dari seluruh penindakan tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar," ungkapnya.

Kemudian, melalui strategi pencegahan, KPK telah mengkaji dan mengoptimalkan penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi.

Selanjutnya, melakukan kajian tata kelola bantuan sosial reguler, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan pengukuran dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan menghasilkan skor indeks nasional mencapai 72,4 atau melebihi target yang dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 70.

Sementara untuk strategi pendidikan, Ghufron menyebut, komisi antirasuah berkomitmen membangun budaya antikorupsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Di antaranya, melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), Desa Antikorupsi, Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest)," terang Ghufron.

"Kemudian, melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK bersama pemangku kepentingan terkait telah menyelamatkan keuangan negara/daerah sejumlah total Rp 35.965.210.077.508," ungkap Ghufron.

Ghufron menyebut, dari pencapaian tersebut, menjadi ASN justru membuka peluang baru dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kolaborasi, dengan tetap menjaga independensi lembaga.

Di mana menurutnya, KPK tak hanya mengedepankan soal pemberantasan korupsi saja. Tapi juga, memberikan bobot yang proporsional terhadap tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Kami menyebutnya dengan istilah "Trisula Pemberantasan Korupsi" yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, mewujudkan sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi," tandas Ghufron.

Topik Menarik