BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji Rp 4,17 Miliar di Pemprov DKI

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji Rp 4,17 Miliar di Pemprov DKI

Nasional | republika | Selasa, 31 Mei 2022 - 18:56
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,13 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2021.

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).

Temuan itu disampaikan saat rapat paripurna soal hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021. BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.

Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 141,63 miliar. Penyebabnya, kata Dede, ada 303 wajib pajak yang melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar.

"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 13,53 miliar. Sementara itu, dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp 2,17 miliar, dan pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.

Ada pula 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama. Dede meminta agar tidak terjadi masalah penggunaan rekening kas daerah dan rekening escrow atau penampungan tanpa dasar hukum, BPK meminta sisa dana tersebut segera dipindahbukukan ke rekening kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Temuan tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov DKI dalam mengelola keuangan daerah, meski dalam laporan keuangan pada 2017-2021 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi opini WTP lima kali baru bisa diraih pada era Anies. Adapun pada era Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov DKI sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali," ucap Dede.

Topik Menarik