Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Kasus Penyelewengan Izin Impor Baja Manajer Meraseti Logistik Palsukan Surat Kemendag

Nasional | rm.id | Selasa, 31 Mei 2022 - 07:30
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus penyelewengan izin impor baja 2016-2021. Kali ini dari pihak swasta.

Menetapkan T (Taufik), selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.

Penetapan tersangka terhadap Taufik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Sumedana menerangkan, tersangka melakukan pendekatan kepada pejabat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pengurusan Surat Penjelasan (Sujel).

Taufik bersama atasannya,BHL lalu menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat Direktorat Impor Kemendag.

Pejabat yang dimaksud adalah Tahan Banurea. Pemberian uang ini sebagai pelicin untuk memperlancar pengurusan pembuatan Sujel.

Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan Surat Penjelasan di Jalan Pramuka Jakarta, ungkap Sumedana.

Sujel palsu ini lalu diberikan kepada BHL, owner Meraseti untuk digunakan impor baja.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, kata Sumedana.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN24/F.2/05/2022.

(Penahanan) selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022, terang Sumedana.

PerbuatanTaufik dianggap merugikan negara. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Juga Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tahan Banurea (TB), mantan pejabat Direktorat Impor (Kemendag) sebagai tersangka kasus ini.

Tahan Banurae saat menjadi Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bertugas mengurus kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (Persetujuan Impor & Sujel) periode 2017. Menerima sejumlah uang Rp 50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel, ungkap Sumedana.

Saat menjadi Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Tahan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi (Tahan) melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban, kata Sumedana.

Tahan memberi paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur. Surat kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan. Surat yang sudah ditandatangani selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

(Tahan Banurae) juga pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri(MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW Indrasari Wisnu Wardhana) perihal penjelasan pengeluaran barang, jelas Sumedana.

Tahan berhubungan dengan BHLkarenadikenalkanmendiang. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan pada tahun 2018.

Tahan pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode 2020 hingga Februari 2022.

Saat ini, tersangka menjabat sebagaiAnalis PerdaganganAhli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan periode Februari 2022 hingga sekarang, kata Sumedana.

Topik Menarik