Miris, Oknum Partai Diduga Tega Potong Dana Bantuan Pesantren

Miris, Oknum Partai Diduga Tega Potong Dana Bantuan Pesantren

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 27 Mei 2022 - 19:45
share

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan oknum partai politik di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, memotong dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama untuk pondok pesantren.


Hal itu disampaikan Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam peluncuran laporan hasil pemantauan program BOP untuk pesantren di Kalibata, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

"Ada orang mengaku dari partai tertentu melakukan pemotongan sebesar 30 persen dengan dalih sebagai sumbangan untuk pembangunan masjid," ujar Agus.

Agus tidak mengungkapkan secara detail identitas oknum tersebut berikut partai politiknya. Hanya saja, ia mengatakan oknum itu dibantu oleh tim sukses Pileg 2019 untuk mengkoordinasikan beberapa pondok pesantren di Labuhanbatu dan Padang Lawas.

"Berdasarkan penjelasan informan didapatkan informasi bahwa oknum tersebut memang sudah sering mengkoordinasi hibah bantuan pondok pesantren," katanya

ICW juga menemukan praktik lain yang dilakukan oleh pihak ketiga terkait pencairan dana BOP. Menurutnya, pihak ketiga tak hanya membantu mengurus pencairan dana tersebut, melainkan juga mengurus laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

"Artinya ada kemungkinan laporan penggunaan dana BOP yang disampaikan pondok pesantren merupakan laporan fiktif," katanya.

Praktik serupa ditemukan di lima lembaga pendidikan keagamaan islam di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Berdasarkan observasi lapangan, kata Agus, terdapat praktik dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Dirjen Kemenag.

Modusnya adalah meminta data-data berupa informasi lembaga pendidikan untuk keperluan administrasi pencairan bantuan. Akan tetapi, dana BOP yang seharusnya menjadi hak lembaga pendidikan telah dicairkan oleh pihak lain.

"Setelah narasumber mencoba untuk mengurus dan mengembalikan hak lembaganya, menurut informasi dana bantuan dapat dicairkan namun dipotong 30 persen," kata Agus.

Di daerah Tlanakan, Pamekasan, pemotongan dan rekayasa dokumen dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai perwakilan dari partai politik tertentu.

Oknum itu menggunakan modus mengumpulkan sejumlah nama musala untuk diajukan ke Kemenag terkait dana bantuan Covid-19.

"Semua persyaratan dikerjakan oleh orang tersebut," ujarnya.

Praktik pemotongan juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang melibatkan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) setempat.

Dari dana BOP yang dicairkan sebesar Rp10 juta, terdapat potongan Rp3 juta oleh koordinator kecamatan. Bantuan ini dicairkan pada tahap I Juli 2020.

"Kasus tersebut sendiri sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kajen, namun kejaksaan hanya mendapati pemotongan oleh FKDT Kabupaten Pekalongan sebesar Rp500 ribu," katanya.

Pemantauan yang dilakukan ICW ini dilakukan dua di antaranya melalui metode observasi lapangan dan wawancara.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Rp2,599 triliun dalam bentuk BOP yang ditujukan kepada 21.173 pesantren, 62.154 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 112.008 lembaga pendidikan Alquran, dan 14.115 unit lembaga keagamaan islam.

Jumlah bantuan yang diterima masing-masing pesantren sesuai dengan kategori, yakni kategori kecil (jumlah santri 50-500 orang) mendapat Rp25 juta, kategori sedang (jumlah santri 500-1.500 orang) mendapat Rp40 juta, dan kategori besar (lebih dari 1.500 orang) mendapat Rp50 juta.

Topik Menarik