Majelis Rakyat Papua Serahkan Berkas soal Uji Materi UU Otsus ke MK

Majelis Rakyat Papua Serahkan Berkas soal Uji Materi UU Otsus ke MK

Nasional | law-justice.co | Jum'at, 27 Mei 2022 - 14:21
share

Majelis Rakyat Papua (MRP) akhirnya secara resmi menyerahkan berkas kesimpulan dari langkah uji materi atas Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Jilid I ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/5).

Didampingi tim kuasa hukum dari DPN Peradi, berkas itu diserahkan langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP I Yoel Luiz Mulait, dan sejumlah anggota MRP.

Ketua MRP, Timotius Murib mengaku menyerahkan keputusan itu pada hakim. Dia berharap keputusan hakim tidak merugikan masyarakat Papua.

"Sekarang harapan terakhir keadilan terletak di pundak para hakim konstitusi. Kami telah berusaha melakukan yang terbaik agar tidak ada perubahan kebijakan yang merugikan hak-hak konstitusional orang asli Papua," kata Timotius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/5).

Timotius menjelaskan langkah uji materi tersebut merupakan upaya untuk menyalurkan aspirasi rakyat Papua melalui jalur yang terhormat dan bermartabat.

Pihaknya tak ingin ekspresi-ekspresi protes rakyat Papua selama ini hanya dilihat sebagai ekspresi jalanan yang kerap disikapi secara berlebihan dan memakan korban.

"Kami ingin menyalurkan ekspresi protes dan aspirasi rakyat Papua tersebut melalui jalan yang terhormat dan bermartabat. MK adalah tempat yang tepat untuk menyampaikan keberatan kami atas UU tersebut," kata dia.

Sementara itu, Yoel menerangkan MRP telah menemui pimpinan partai politik nasional, sejumlah menteri dan juga Presiden. Yoel menyebut mereka semua memberikan penghormatan kepada MK untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut.

"Mereka setuju jika keputusan apa pun, termasuk daerah otonomi baru, agar ditunda setelah putusan MK. Kami juga lega ketika Presiden mengatakan akan patuh pada putusan MK," kata Yoel.

Sejak tahun lalu, MRP mengajukan keberatan atas sejumlah pasal dalam UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Terhadap UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Beberapa yang dipersoalkan MRP di antaranya terkait dihapusnya ketentuan Pasal 28 tentang pendirian partai politik lokal oleh orang asli Papua hingga perubahan atas ketentuan Pasal 76 yang akhirnya membuat kewenangan untuk melakukan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi tidak lagi membutuhkan persetujuan MRP.

Pada pertengahan April lalu MRP melakukan kunjungan keliling menemui pimpinan partai-partai politik nasional.

Di antaranya MRP bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu.

Lalu, pada 26 April pimpinan MRP bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi mengatakan akan patuh pada putusan MK. Presiden juga mempersilakan MRP untuk membicarakan keberatan atas kebijakan pemerintah pusat melalui menteri terkait. Ketika diminta untuk berkunjung ke Kantor MRP, Jokowi langsung menyanggupi.

"Saya sudah 14 kali datang ke Papua. Mengenai undangan hadir ke Kantor MRP, saya siap memenuhinya," kata Jokowi.

Kemudian, pada Jumat (20/5), Jokowi menerima audiensi perwakilan tokoh Papua dari mulai Bupati Jayapura Mathius Awoitau, Walikota Sorong Lambert Jitmau, Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, Rektor Universitas Papua Meky Sagrim, dan ada pula anggota MRP.

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Bogor itu dibahas pula apresiasi para tokoh tersebut pada pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

"Anggota ini tidak ada representasi MRP, tapi oknum-oknum yang diajak dan datang menyampaikan aspirasi dan menerima DOB itu," ujar Timotius saat dihubungi kala itu.

Menurut Timotius, sebetulnya hal yang wajar apabila di dalam MRP ada perbedaan pendapat mengenai DOB. Namun, kedatangan lima anggota tersebut tidak melalui mekanisme resmi kelembagaan dan dituding mewakili agenda tertentu.

"Mereka juga tidak pernah dimandatkan oleh pimpinan lembaga MRP untuk bertemu dengan Presiden. Dugaan kami ada settingan dari pihak tertentu," kata Timotius.

Topik Menarik