Dewan: Santunan Korban Water Slide Kenpark Surabaya Harus Layak

Dewan: Santunan Korban Water Slide Kenpark Surabaya Harus Layak

Nasional | jawapos | Kamis, 26 Mei 2022 - 20:46
share

JawaPos.com- Hearing lanjutan insiden ambrolnya water slide di Waterpark Kenjeran Park (Kenpark) dihelat kemarin (25/5). Dalam rapat itu, Komisi D DPRD Surabaya meminta korban mendapatkan perhatian, salah satunya menerima santunan yang layak.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah mengatakan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi aspek penting di sektor pariwisata. Sebelum membuka destinasi wisata, pengelola harus mengantongi sertifikat K3.

Komisi D sejatinya mengundang Disnakertrans Jatim dalam hearing kemarin. Tujuannya ialah mendengar penjelasan aspek K3. Sayangnya, OPD itu tidak bisa hadir dalam rapat. Padahal, undangan hearing sudah kami kirimkan, ucap Khusnul.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri PT Granting Jaya, PT Bangun Citra Wisata, asuransi Multi Artha Guna (MAG), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya itu, tanggung jawab kepada korban disorot. Juliana Evawati selaku anggota komisi D mengatakan, santunan harus diberikan secara fair.

Ketua Fraksi PAN-PPP itu berharap kondisi korban menjadi pertimbangan untuk pemberian asuransi. Terutama korban yang cacat permanen. Kesejahteraan keluarga dan korban harus diperhatikan. Jangan sampai disamakan juga antara korban yang kondisinya berat dan tidak berat, tuturnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya Badru Tamam. Politikus PKB itu mengungkapkan, pemberian santunan dengan nominal Rp 2 juta atau Rp 5 juta tidak layak. Seharusnya lebih dari itu. Saya membandingkan dengan negara luar, itu angka santunan atau asuransinya besar-besar, ucapnya.

Selain terkait santunan dan asuransi, legislatif juga meminta ada pendampingan secara psikologis kepada korban. Khusnul menyatakan, para korban butuh didampingi psikolog sampai kondisinya benar-benar stabil. Menurut dia, hal itu peran dari DP3APPKB.

Sementara itu, ditemui setelah hearing, pihak perwakilan asuransi PT Artha Guna enggan menjelaskan berapa besaran jumlah dana klaim yang dikeluarkan. Besaran klaim akan disampaikan satu pintu oleh pengelola.

Soetiadji selaku owner PT Granting Jaya mengatakan, meski sudah ter-cover oleh asuransi, jumlahnya pasti lebih kecil daripada seluruh biaya yang dikeluarkan perusahaan. Namun, seluruh pembiayaan korban bakal ditanggung perusahaan. Kami akan berusaha semaksimal mungkin, tegasnya.

Topik Menarik