Terungkap, Pembunuh Siswi MA di Kebonbatur Kakak Iparnya Sendiri

Terungkap, Pembunuh Siswi MA di Kebonbatur Kakak Iparnya Sendiri

Nasional | republika | Kamis, 26 Mei 2022 - 18:25
share

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Demak akhirnya mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap FN (18), siswi madrasah Aliyah (MA) yang jenazahnya ditemukan di dekat rumahnya, di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tersangka pelaku pembunuhan ini tak lain merupakan kakak ipar korban sendiri, Syarif Hidayat (22) yang juga tinggal dalam satu rumah.

Motif pembunuhan ini, tersangka cemburu setelah mengetahui FN punya pacar, ungkap Kapolres Demak, AKBP AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5).

Menurut kapolres, aksi pembunuhan terhadap FN terjadi pada Selasa sekitar pukul 21.30 WIB. peristiwa bermula saat korban tengah mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya, ditegur oleh tersangka agar mengecilkan volume suara.

Alasannya tersangka Syarif Hidayat merasa terganggu oleh suara musik dari handphone tersebut. Namun permintaan itu tidak digubris oleh korban. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban lalu membekap mulut dan mencekik leher korban.

Tak hanya itu, tersangka yang kalap juga membenturkan kepala korban ke dinding kamar. Setelah korban lemas akibat cekikan, tersangka kemudian memaksa korban berhubungan badan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada kakak dan ibu kandungnya, jelas Adhy Buono.

Usai melakukan perbuatan tersebut, masih jelas kapolres, tersangka meninggalkan korban FN di kamar dan tersangka kembali ke kamarnya untuk tidur bersama istrinya.

Namun pada Rabu (25/5) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bangun dan kembali ke kamar korban untuk mengulangi kembali perbuatannya. Korban yang masih trauma pun menolaknya.

Hal ini rupanya membuat tersangka Syarif Hidayat emosi dan kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga korban FN pingsan.

Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkan ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul wajah korban dengan tangan hingga mengakibatkan luka pada bagian mulut.

Tersangka yang sudah tidak dapat mengendalikan nafsunya, kembali mengulangi perbutannya menyetubuhi korban yang dimungkinkan sudah meninggal dunia. Setelah itu, tersangka membuang mayat korban di pekarangan dekat rumah, tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan, kepada polisi tersangka Syarif Hidayat mengaku melakukan tindakan keji tersebut karena dibakar api cemburu. Selama ini ia juga menaruh hati kepada FN meski statusnya merupakan suami dari kakak korban.

Terlebih setelah terangka mengetahui bahwa korban telah mempunyai pacar. Jadi motifnya cemburu karena korban mempunyai pacar. Sementara tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan, tmbah Adhy Buono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara, tandas kapolres.

Topik Menarik