Terlilit Hutang, Pria Berusia 32 Tahun Nekat Ancam Ledakkan Bank

Terlilit Hutang, Pria Berusia 32 Tahun Nekat Ancam Ledakkan Bank

Nasional | radartegal | Rabu, 25 Mei 2022 - 19:26
share

Pria berinisial D (32) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhasil menggegerkan warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka, Senin lalu.

Pria yang mengaku terlilit hutang ini mengancam akan meledakkan kantor unit Bank di Majalengka, Senin, 23 Mei 2022 lalu.

Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku teror.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka Polda Jabar
yang dengan sigap mengamankan pelaku teror bom yang menggegerkan masyarakat.

Pria yang diketahui berasal dari Desa Ujungberung Kecamatan Sindangwangi itu membawa rakitan bom dan mendatangi sebuah bank di kecamatan tersebut dan meminta sejumlah uang, jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Menurut Kapolres AKBP Edwin Affandi, pihaknya tetap melakukan prosedur, saat ada informasi teror.

Lokasi tetap diperiksa oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jabar, pria tersebut hanya membawa bom rakitan mainan. Alhasil, yang bersangkutan langsung ditangkap oleh kepolisian Resor Majalengka, jelasnya.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengungkapkan, motif pelaku yang sengaja mendatangi sebuah bank di wilayah tersebut karena terlilit utang.

Pria yang merupakan salah satu karyawan perusahaan rotan itu nekat meminta uang Rp30 juta kepada bank tersebut.

Pria ini nekat datang ke bank meminta uang Rp30 juta ke bank karena terlilit utang.

Pelaku diketahui memiliki utang sebanyak Rp20 juta yang ditagih setiap hari, karena putus asa dan berpikiran pendek, pelaku datang ke bank dan mengancam akan meledakkan bom yang diakuinya ada di dalam tubuhnya, ujar Edwin kepada media saat konferensi pers di mapolres setempat.

Adapun, jelas dia, yang bersangkutan juga dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, tegas Kapolres AKBP Edwin Affandi dikutip dari Pojoksatu.co.id. (ima/rtc)

Topik Menarik