KoDe Inisatif Sorot Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

KoDe Inisatif Sorot Prajurit TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Nasional | genpi.co | Rabu, 25 Mei 2022 - 16:25
share

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menyoroti adanya prajurit TNI aktif yang ditunjuk sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah.

Ihsan mengatakan penunjukkan penjabat dalam rangka menyelaraskan keserentakan jadwal Pilkada 2024 memang masih menyisakan banyak isu dan kekhawatiran publik.

Dia menjelaskan salah satu isu penting ialah penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah. Sebab, Ihsan khawatir hal itu menjadi pintu masuk TNI dan Polri ke kehidupan politik sipil.

"Kekhawatiran publik terbukti ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin ditunjuk mendagri sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Maluku," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Rabu (25/5).

Ihsan mengatakan dalam kepmendagri tersebut, Andi ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya.

Menurutnya, penunjukan Andi sebagai penjabat tidak melalui mekanisme yang demokratis.

Dia menuturkan bila merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Pada Putusan MK No. 67/PUU- XIX/2021, MK juga mengingatkan pentingnya klausul "secara demokratis tersebut dijalankan.

"Namun, Kemendagri tidak melibatkan publik dalam pemilihan Brigjen Andi sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat," tuturnya.

Menurut Ihsan, kepmendagri tentang pengangkatannya bahkan belum dapat diakses publik.

Di sisi lain, Ihsan menjabarkan UU Pilkada No. 10/2016 telah mengatur bahwa penjabat bupati atau walikota hanya dapat berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Jabatan kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan UU Pilkada," tegasnya.

Selain itu, Ihsan juga menyebut Brigjen Andi Chandra masih merupakan prajurit TNI aktif.

Oleh karena itu, menurutnya, penunjukannya sebagai penjabat bupati Seram Bagian Barat tentu bertentangan dengan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif," ucap Ihsan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik