Dermaga Pantai Mutiara Diduga Langgar Ketentuan, Polri Turun Tangan

Dermaga Pantai Mutiara Diduga Langgar Ketentuan, Polri Turun Tangan

Nasional | jawapos | Selasa, 24 Mei 2022 - 21:24
share

JawaPos.com Warga Perumahan Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap dermaga di Blok SB Nomor 15 A yang diduga melanggar ketentuan. Dermaga itu dianggap mengakibatkan penyempitan kanal.

Kuasa hukum para warga, Berman Sitompul mengatakan, pembangunan dermaga diduga dilakukan dengan mereklamasi perairan dan dengan ketinggian melebihi batas yang seharusnya.

Akibatnya, alur perairan menyempit, karena dermaga terlalu menjorok ke kanal, kata Berman kepada wartawan, Selasa (24/5).

Berman mengungkapkan, pada 29 Oktober 2021, pihaknya telah menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran hukum sehubungan pelaksanaan pembangunan proyek dermaga. Laporan diterima denganLP Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim, tanggal 6 Januari 2022.

Sehubungan dengan LP tersebut, pada 10 Maret,penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Salah satu poinnya menyatakan, penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret dari salah satu terlapor.

Berdasar SP2HP itu, penyidik memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik akan melakukan pembukaan police line di lokasi dermaga.

Namun nyatanya, seperti yang kami lihat, hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas banguan yang didirikan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik Dirtipiter Bareskrim kepada kami, jelas Berman.

Sementara itu, Kasubdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Dittipidter) Bareskrim Polri AKBP Rony Samtana mengatakan, kasus itu sudah dalam proses penanganan. Penyidik bahkan telah melakukan pemeriksaan 12 saksi.

Saksi 10 dan 2 ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), papar Rony.

Selain saksi dan saksi ahli, penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen. Bareskrim Polri mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pasalnya, kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Kami sedang menangani perkara dimaksud. (Kasusnya) sudah naik ke penyidikan, tegas Rony.

Topik Menarik