Kena Tilang, Bule Cantik  Miss Global Estonia Tuding Polisi Bali Korup Lalu Minta Maaf

Kena Tilang, Bule Cantik Miss Global Estonia Tuding Polisi Bali Korup Lalu Minta Maaf

Nasional | radartegal | Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:36
share

Mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat kena tilang oleh oknum polisi di Bali, seorang bule cantik bernama Valeria Vasilieva asal Estonia curhat di media sosial.

Kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siap saja, karena polisi akan menghentikan kalian, di mana saja (dan) memeriksa dokumen yang kalian punya, ucap Valeria dalam unggahan videonya itu.

Pengakuan soal pungli itu disampaikan Valeria melalui video yang diunggah melalui media sosial.

Para polisi korup ini akan menghabiskan semua uang yang kalian punya. Semoga beruntung, lanjut Valeria.

Namun, tidak lama setelah video itu viral, Valeria mengunggah video berisi permintaan maaf.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyebut tuduhan warga negara asing (WNA) Estonia soal pungli tilang itu sulit dibuktikan kebenarannya.

Alasannya, Valeria yang merupakan Miss Global Estonia 2022 itu telah keluar Indonesia melalui Bali, menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) menuju Doha pada Selasa (17/5).

Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait, kata Anggiat di Denpasar pada Jumat (20/5).

Anggiat beralasan pihaknya tidak mengetahui persis kapan waktu dan di mana bule cantik asal Estonia itu kena tilang.

Kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022, ucapnya.

Catatan Imigrasi menunjukkan Valeria tiba di Bali pada 25 April 2022 menggunakan visa kunjungan.

Imigrasi tidak dapat menemui Valeria untuk menindaklanjuti pernyataan dalam video di media sosial itu karena WNA tersebut telah keluar Bali setelah video viral.

Anggiat mengatakan meskipun Valeria mengunggah video yang belum terbukti kebenarannya, Imigrasi juga tidak dapat serta-merta memasukkan wanita itu ke dalam daftar orang yang dilarang masuk ke dalam negeri (blacklist).

Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti, tutur Anggiat dikutip dari JPNN.com.

Dia menambahkan bahwa Imigrasi harus melalui serangkaian prosedur yang di antaranya bertemu langsung dengan Valeria untuk memeriksa lebih lanjut unggahannya di media sosial itu. (ima/rtc)

Topik Menarik