KPK Tahan Mantan Dirjen Hortikultura Kementan

KPK Tahan Mantan Dirjen Hortikultura Kementan

Nasional | koran-jakarta.com | Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:16
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI).

Hasanuddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran (TA) 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari pertama terhadap tersangka HI terhitung mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/5).

KPK pada Februari 2016 telah menetapkan Hasanuddin bersama Sutrisno (SR) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana (HNW) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto (EM) sebagai tersangka. "Untuk SR dan EM, saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ucap Karyoto.

Selama proses pengadaan berjalan, KPK menduga HI aktif memantau proses pelaksanaan lelang dengan memerintahkan EM untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBNP TA 2012 turun.

KPK menduga atas perbuatan tersangka HI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 12,9 miliar rupiah dari nilai proyek 18,6 miliar rupiah.

Topik Menarik