Capaian PAD Tak Sampai 50 Persen, Dewan Minta Pemkot Bandarlampung Rasional

Capaian PAD Tak Sampai 50 Persen, Dewan Minta Pemkot Bandarlampung Rasional

Nasional | lampung.rilis.id | Kamis, 19 Mei 2022 - 18:55
share

Pemkot Bandarlampung diminta rasional dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, capaian PAD Bandarlampung pada 2021 tak sampai 50 persen realisasinya dari yang ditargetkan.

Hal itu disampaikan perwakilan Pansus DPRD Bandarlampung Hermawan dalam sidang paripurna penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Bandarlampung tahun 2021, di DPRD Bandarlampung, Kamis (19/5/2022).

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, PAD 2021 yang terealisasi hanya sebesar Rp564 miliar dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1,15 triliun. Atau hanya terealisasi 49,7 persen sebelum audit BPK RI. Sementara, untuk capaian keuangan daerah, realisasinya Rp2,13 triliun atau 75,73 persen dari target sebesar Rp2,81 triliun.

Selain itu, kata Hermawan, pajak-pajak daerah realisasi hanya 11,33 persen. Sedangkan realisasi asli retribusi daerah tahun 2021 hanya 20,68 persen, yang capaiannya menurun dibandingkan tahun 2020 dengan realisasinya mencapai 30,66 persen.

Atas dasar itukah, DPRD menilai realisasi pajak dan retribusi daerah belum sesuai yang direncanakan. Hal ini menunjukkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus menjadi perhatian khusus.

Hermawan melanjutkan, DPRD merekomendasikan agar adanya peningkatan kualitas SDM di bidang pendapatan peningkatan pelaksanaan dan pengawasan tehadap sumber-sumber pendapatan.

Sementara, untuk anggaran lain-lain pendapatan asli yang sah baru terealisasi sebesar Rp102,29 miliar, atau 56,1 persen dari nilai yang anggarannya sebesar Rp301,79 miliar.

Berdasarkan data LKPj, pendapatan anggaran lain-lain pada APBD perubahan 2021 terjadi penambahan target anggaran lain-lain PAD yang sah sebesar Rp100,44 miliar yang bersumber dari penjualan barang miliki daerah atau aset yang semula anggaran sebesar Rp167,79 miliar.

Hal ini menunjukan, penambahan anggaran ini tanpa memperhatikan periode waktu serta mekanisme pelepasan aset dan hanya dalam rangka meningkat pembelian daerah.

"DPRD merekomendasikan penetapan target pendapatan lain-lain yang sah dilakukan secara rasional, serta terukur serta memperhatikan waktu serta sistem dan prosedur penjualan barang milik daerah," ucapnya.

Ia menilai, perencanaan disusun dengan asumsi yang lemah, sehingga target tidak tercapai. Untuk itu, DPRD juga merekomendasikan, wali kota melalui TAPD agar dalam menetapkan target pendapatan PAD dilakukan secara rasional berdasarkan potensi sesungguhnya agar dapat direalisasikan.

"Bukan semata-mata untuk menutupi rencana belanja daerah!" pungkasnya.(*)

Topik Menarik