Panja Upayakan Pembahasan RUU PDP Selesai pada Juli

Panja Upayakan Pembahasan RUU PDP Selesai pada Juli

Nasional | republika | Rabu, 18 Mei 2022 - 15:50
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dimulai pekan depan. Pihaknya mengupayakan agar RUU tersebut selesai pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang.

"Kita menargetkan, mengupayakan selesai ya minimal selesai pembahasan seluruh pasal-pasalnya," ujar Kharis di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kharis yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP menjelaskan, Komisi I sudah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Khususnya, dalam mencari titik temu terkait lembaga pengawas data pribadi yang akan berada di bawah pemerintah atau bersifat independen.

"Saya berharap agar nanti betul-betul ada titik temu, artinya tidak ada di tempat yang ujung dan ujung. Kita coba cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai," ujar Kharis.

Payung hukum untuk perlindungan data pribadi, jelas Kharis, merupakan sesuatu yang urgen untuk segera diselesaikan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan oleh oknum yang bertindak jahat.

"Kita coba cari titik temu agar undang-undang ini bisa selesai, mengingat ya kita saya kira menjadi salah satu negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah memiliki komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa pembahasan RUU PDP akan terus berlanjut.

"Saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," ujar Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).

Namun, ia menjelaskan bahwa RUU PDP tak bisa dibahas sendiri oleh pemerintah. Ia pun mengaku menunggu undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari Panja RUU PDP Komisi I DPR.

"Saya terikat dengan aturan perundang-undangan. Aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di panja karena kita sudah membentuk panja, tentu kami menunggu kapan jadwal kapan," ujar Plate.

Topik Menarik