Update Kasus Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Terbukti Terlibat

Update Kasus Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Terbukti Terlibat

Nasional | genpi.co | Rabu, 18 Mei 2022 - 10:05
share

GenPI.co - Kejaksaan Agung menemukan alat bukti terkait keterlibatan Ekonom Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias bahan baku minyak goreng.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan bukti keterlibatan Lin dalam kasus korupsi ekspor CPO Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tersangka Lin Che Wei punya hubungan dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indra telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada April 2022.

"Kebetulan dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti, diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen dalam pengurusan DMO itu yang melawan hukum," katanya, dilansir dari Antara, Rabu (18/5).

Sebagai informasi, DMO adala kewajiban seluruh produsen minyak sawit mentah yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurut Febrie, penyidik berhati-hati dalam menelusuri peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait perkara tersebut hingga menemukan alat bukti keterlibatan Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Ini sesuai alat bukti yang ditentukan. Makanya, penyidik juga hati-hati. Nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab," ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu menyebutkan Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan.

Masih ditelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu, merupakan hubungan pribadi atau lainnya.

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa. Namun, dia dilibatkan dalam tiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.

Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.

"Alat bukti ada banyak, mulai dari zoom meeting, transaksi dia ini sebagai apa, hingga dia kerja di mana. Ternyata, dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.

Penyidik menersangkakan Lin Che Wei melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Topik Menarik