Laporkan Pejabat Langgar Netralitas ke Jokowi, Ketua KASN : Kita Perlu Melindungi Birokrasi

Laporkan Pejabat Langgar Netralitas ke Jokowi, Ketua KASN : Kita Perlu Melindungi Birokrasi

Nasional | inewsid | Rabu, 18 Mei 2022 - 08:36
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Sebab, penunjukan penjabat kepala daerah akan berdampak luas dan mempertaruhkan profesionalitas birokrasi dan ASN selama masa jabatannya.

Diketahui, sejumlah 101 masa jabatan kepala daerah akan segera berakhir tahun 2022 dan sisanya pada tahun 2023. Pemerintah pun bakal mengangkat penjabat kepala daerah pada sejumlah wilayah tersebut.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan bahwa sebagai bentuk antisipasi terhadap disrupsi netralitas tersebut, pihaknya telah mengirim laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Termasuk menyampaikan nama-nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian maupun pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak melanggar netralitas di masa lalu.

Kita perlu melindungi birokrasi dan ASN agar tetap dapat bekerja secara independen dan tidak diseret dalam pusaran politisasi birokrasi, disamping memperhatikan akseptabilitas publik di Daerah tersebut," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Agus pun berharap nama-nama pejabat tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar tidak salah memilih penjabat kepala daerah dan juga meminimalisir potensi terjadinya politisasi birokrasi.

"Perlu dicegah kemungkinan penjabat kepala daerah menimbulkan disrupsi netralitas dimana membawa misi politik tertentu dan mempolitisasi birokrasi selama masa jabatannya. Apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata Agus.

Disamping persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi oleh calon penjabat kepala daerah, kata Agus, faktor jejak rekam yang bersangkutan dalam melaksanakan prinsip netralitas selama ini menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan pemilu 2024. Karenanya seorang penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN di masa lalu, jelas Agus.

Topik Menarik