Penjabat Kepala Daerah Harus Pastikan Netralitas ASN

Penjabat Kepala Daerah Harus Pastikan Netralitas ASN

Nasional | koran-jakarta.com | Selasa, 17 Mei 2022 - 08:31
share

JAKARTA - Penjabat (Pj) kepala daerah harus memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, penjabat kepala daerah baik itu gubernur, bupati, dan wali kota harus memahami berbagai isu strategis di daerahnya.

"Para penjabat kepala daerah juga harus memahami berbagai isu strategis sebagai kepala daerah. Hal ini tentunya untuk mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan," Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (16/5).

Oleh karena itu, dia sebagai Menpan RB meminta calon penjabat kepala daerah untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden terkait isu strategis yang harus dijalankan penjabat kepala daerah. Arahan itu terkait dengan bagaimana caranya dalam menjalankan keputusan politik pembangunan, program strategis, visi misi Presiden dan Wakil Presiden, hingga pelaksanaan visi misi dari kepala daerah yang digantikannya dapat terus berlanjut.

"Isu-isu strategis yang harus dipahami oleh para penjabat kepala daerah ini meliputi enam hal, yakni kewenangan penjabat kepala daerah, kepemimpinan yang efektif, dan mewujudkan good governance . Kemudian konsolidasi antar organisasi perangkat daerah (OPD), tidak melakukan kepentingan politik, serta menjalankan asas netralitas," katanya.

Menteri Tjahjo menambahkan, selain enam isu strategis, penjabat kepala daerah juga harus bisa memastikan pelaksanaan yang terkait dengan reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Maka penyelenggaraan pemerintah di daerah sejalan dengan pembangunan birokrasi yang semakin efektif dan efisien.

"Kami juga menyampaikan rekomendasi untuk dipedomani oleh 101 penjabat kepala daerah yang akan mulai menjabat pada 2022 dan 171 penjabat kepala daerah pada 2023. Rekomendasi pertama adalah untuk memastikan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan efektif yang juga dilakukan sembari mengawasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serta memastikan situasi dan kondisi di daerah untuk selalu kondusif," jelasnya.

Penjabat kepala daerah diminta untuk memastikan penguatan implementasi nilai-nilai dasar atau core values ASN Berakhlak di lingkungan kerjanya masing-masing.

Kemudian, kata Tjahjo, seiring dengan mendekatnya pesta demokrasi, penjabat kepala daerah harus memastikan penguatan netralitas ASN.

"Melalui rekomendasi ini, kami berharap penjabat kepala daerah akan cepat dalam pengambilan keputusan, cepat dalam memberikan pelayanan terbaik, dan profesional.

Topik Menarik