Buruh Diingatkan Jangan Mudah Terpengaruh dengan Propaganda

Buruh Diingatkan Jangan Mudah Terpengaruh dengan Propaganda

Nasional | sindonews | Senin, 16 Mei 2022 - 13:24
share

JAKARTA - Partai Garuda mengingatkan buruh di Indonesia tidak mudah terpengaruh dengan propaganda. Buruh juga diingatkan jangan sampai melanggar hukum saat berdemonstrasi.

Partai Garuda mengakui berdasarkan UUD 1945 setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.

"Tapi ingat, berdasarkan UUD 45 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5/2022).

Teddy mengungkapkan ada sekelompok buruh beberapa hari lalu mengancam akan demonstrasi selama tiga hari tiga malam dan melakukan mogok massal jika DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Maka itu, dia mengingatkan kaum buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya dan ada batas waktunya. "Sehingga ketika melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," ujar Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Teddy mengingatkan agar kaum buruh jangan sampai melanggar hukum meski punya hak yang diatur dalam UUD 1945. "Ingat, tujuan kalian bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh. Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga telantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam bahwa lima juta buruh akan melakukan mogok massal. Said Iqbal mengatakan bila aksi mogok lima juta buruh terlaksana, akan terjadi kekacauan ekonomi.

Apalagi aksi tersebut direncanakan berlangsung selama 3 hari 3 malam. Hal tersebut akan dilakukan jika pemerintah melanjutkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Topik Menarik