Cegah PMK, Ratusan Ekor Sapi Asal Kupang Ditolak Sandar di Surabaya

Cegah PMK, Ratusan Ekor Sapi Asal Kupang Ditolak Sandar di Surabaya

Nasional | republika | Senin, 16 Mei 2022 - 11:27
share

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Karantina Pertanian Surabaya menolak 736 ekor sapi asal Kupang, NTT yang khendak transit di Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Penolakan dilakukan setelah Menteri Pertanian menetapkan beberapa daerah di Jatim sebagai daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Ketetapan yang tertuang dalam Kepmentan nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 memiliki konsekuensi per 9 Mei 2022 tidak ada hewan ternak rentan PMK yang boleh keluar ataupun masuk ke wilayah Jatim.

Dokter hewan Karantina Pertanian Suwabaya wilayah kerja Tanjung Perak, Tri Endah menjelaskan, ratusan ekor sapi yang ditolak tersebut tujuan akhirnya adalah Bekasi yang dimuat menggunakan kapal KM. Calypso. Karena adanya status daerah wabah PMK di Jatim, maka kapal ternak tersebut diminta mengalihkan trayeknya menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kapalnya hanya boleh berlabuh saja, tidak boleh bersandar dan sapi-sapi tidak boleh diturunkan," ujar Endah, Senin (16/5).

Endah menjelaskan, selama tiga hari di dalam kapal, sapi-sapi dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina hewan serta diberi pakan dan minum oleh pemilik. Pejabat karantina hewan di wilayah kerja Tanjung Perak diakuinya terus siaga melakukan pengawasan untuk memastikan kapal tidak sandar dan tidak ada sapi yang diturunkan.

"Kami sudah terbitkan berita acara penolakan terhadap pemasukan sapi-sapi tersebut. Berkat kerja sama dengan instansi terkait, KM. Calypso dapat melanjutkan berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Priok setelah mendapatkan port clearance (persetujuan berlayar) dari Syahbandar, ujarnya.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih mengatakan, sejak dikonfirmasi positif virus PMK di beberapa dadrah di Jatim, Karantina Pertanian Surabaya telah melakukan pengetatan terhadap keluar masuknya hewan rentan dan produk hewan PMK di Jawa Timur. Hal ini sesuai SE Kepala Badan Karantina Pertanian No. 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.

"Wabah PMK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan pengetatan lalulintas hewan rentan PMK dan produknya untuk mencegah penyebaran penyakit ini agar tidak semakin meluas, ujar Cicik.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (Unair), Mustofa Helmi Effendi menjelaskan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berasal dari hewan berkuku belah, dari negara yang belum bebas PMK. Virus tersebut, kata dia, bukan berasal dari daging.

Mustofa melanjutkan, meskipun Indonesia mengimpor daging dari India dan Brazil, dalam proses impor yang legal pastinya sudah dilakukan pengecekan oleh Rumah Potong Hewan (RPH). Mustofa pun menyampaikan kemungkinan adanya impor ilegal hewan berkuku belah kecil yang membawa virus PMK dan menyebar ke hewan ternak lainnya di dalam negeri.

"Dimungkinkan adanya illegal import hewan berkuku belah kecil seperti kambing atau domba yang membawa PMK ini," ujar Mustofa.

Topik Menarik