KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Kasus Pengurusan Perkara di MA

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Kasus Pengurusan Perkara di MA

Nasional | republika | Minggu, 15 Mei 2022 - 17:30
share

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan korupsi dari kasus rasuah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)milik terpidana Hiendra Soenjoto Cs. Lelang dilakukan setelah perkara korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (15/5).

Adapun, obyek lelang barang rampasan tersebut antara lain, 1 paket berupa satu ponsel Samsung, satu ponsel iPhone 11 Pro Max, satu Modem WiFi smartfren, satu unit mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI Hitam dengan nomor Polisi B 1819 UJT, satu STNK No. 04509806 dengan Nomor Registrasi B 1368 RFO dan satu buah kunci Mobil Merk HYUNDAI tanpa BPKB dengan harga limit Rp 418.784.000 dan uang jaminan Rp 100 juta.

Kemudian, 1 paket berupa satu ponsel Xiaomi model Mi Mix 3, satu unit mobil Toyota Fortuner Hitam dengan nomor Polisi L 1720 FD, satu buah Remote Kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB dengan harga limit Rp 373.095.000 dan uang jaminan Rp 100 juta.

Ali menjelaksan, lelang dilaksanakan pada Senin (23//5) pukul 10.30 WIB. Lelang dilakukan dengang penawaran tertutup dengan mengakses www.lelang.go.id. Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran.

Pelunasan lelang dapat dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pembeli dikenakan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang dengan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III.

Ali melanjutkan, pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu (18/5) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto terbukti menyuap mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantinya Rezky Herbiyono Rp 35,7 miliar terkait kepengurusan dua perkara. Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Topik Menarik