Jubir Partai Garuda soal Ancaman Said Iqbal cs: Buruh Bekerja untuk Keluarga, Bukan untuk Organisasi

Jubir Partai Garuda soal Ancaman Said Iqbal cs: Buruh Bekerja untuk Keluarga, Bukan untuk Organisasi

Nasional | wartaekonomi | Minggu, 15 Mei 2022 - 12:33
share

Wakil Ketua Umum Partai Garuda mengingatkan para buruh bahwa tak elok memberikan ancaman stop produksi dan bakal menggelar demo selama tiga hari tiga malam ke pemerintah.

"Saya ingatkan kawan-kawan buruh, bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar, tentu ada konsekuensinya. Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Minggu (15 Mei 2022).

Teddy menambahkan berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara Indonesia memang berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.

"Tapi ingat, berdasarkan UUD 1945 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," tambahnya.

Jubir Partai Garuda itu mengendus ancaman mogok kerja selama tiga hari tiga malam itu justru diwarnai tuntutan diluar domain pekerja.

"Belum lagi ternyata, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah diluar dari urusan buruh," tegasnya.

"Saya ingatkan kalian agar kalian mengerti, bahwa benar kalian punya hak tapi jangan sampai melanggar hukum. Ingat, tujuan kalian bekerja adalah untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh. Karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga terlantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," dia mengingatkan.

Diketahui sebelumnya, Said Iqbal mengatakan bila aksi mogok lima juta buruh terlaksana maka akan terjadi kekacauan ekonomi. Apalagi aksi ini direncanakan berlangsung selama 3 hari 3 malam.

Said menjelaskan omnibus law sangat merugikan kaum buruh. Sebelum ada omnibus law rata-rata kenaikan upah adalah sebesar 5%-7%. Namun omnibus law menghapus aturan ini sehingga kenaikan upah menjadi tidak jelas.

"Waktu untuk mogok nasional 3 hari 3 malam bila sudah ada kepastian tanggal bahwa DPR akan mengesahkan omnibus law," kata Said Iqbal.

Topik Menarik