Prof. Tjandra Yoga Aditama Hepatitis Dan International Health Regulation

Prof. Tjandra Yoga Aditama Hepatitis Dan International Health Regulation

Nasional | rm.id | Minggu, 15 Mei 2022 - 08:11
share

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyoroti soal kasus hepatitis akut berat, yang kini tengah mengemuka.

Kasus tersebutbermula dari laporan ke WHO dari International Health Regulation (IHR) National Focal Point negara Inggris, pada 5 April 2022.

Laporan itu mengungkap adanya 10 kasus hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya,pada anak-anak umur 11 bulan sampai 5 tahun, yang tadinya sehat-sehat saja di Skotlandia.

"Jadi, bukan pada anak-anak yang ada gangguan imunologis ( immunocompromised )," kata Prof. Tjandra dalam keterangannya, Minggu (15/5).

Sesuai aturan International Health Regulations (IHR),suatu negara memang harus melapor ke WHO, bilaada kejadian kesehatan yang diduga berpotensi menyebar lintas negara.

Tugas melapor itu ada pada IHR Focal Point.

"Hal yang sama juga terjadi di negara kita. Sesudah WHO menerima laporan itu dan mengklarifikasinya, maka kemudian akan disebarkan ke seluruh IHR Focal Point semua negara anggota WHO. Tentunya, juga sudah diterima oleh IHR Focal Point kita di Jakarta," jelas Prof. Tjandra.

Kemudian, WHO akan menuliskan informasi ini pada Disease Outbreak News (DONs), untuk kewaspadaan bersama. Berupaya, agar penyakitnya tidak merebak luas.

Kalau memang ada potensi meluas, WHO akan membentuk Emergency Committee khusus untuk penyakit tersebut, yang terdiri dari pakar berbagai negara.

"Saya pernah menjadi anggota Emergency Committee untukMERS CoV pada tahun 2015. Kita tentu tidak berharap ada penyakit berpotensi wabah tertentu, yang terjadi di negara kita," ujar Prof. Tjandra.

"Tapi, kalau toh ada,IHR Focal Point kita tentu segera mendeteksinya. Dankemudian melaporkannya ke WHO, agar dunia mengetahui dan mengambil langkah penanggulangannya segera," pungkas mantan IHR Focal Point Indonesia (2009-2015). [HES]

Topik Menarik