Kasus Suap Izin Pembukaan Gerai Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

Kasus Suap Izin Pembukaan Gerai Ditetapkan Tersangka, Kepala Regional Alfamidi Menghilang

Nasional | rm.id | Minggu, 15 Mei 2022 - 07:30
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon, Amri agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan penyidik tidak segan menjemput paksa tersangka penyuapan izin ritel di Ambon itu jika selalu mangkir menjalani pemeriksaan.

Pada saatnya nanti tentu yang bersangkutan akan kami panggil (paksa) sebagai tersangka, tegas Ali.

Sejauh ini, Ali melanjutkan, penyidik sudah berusaha mengirim surat panggilan terhadap Amri di beberapa lokasi. Sayangnya surat panggilan tersebut tidak digubris. Amri menghilang.

Ali mengingatkan Amri agar memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta Amri segera memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Firli bahkan mengancam pihak-pihak yang turut serta membantu Amri besembunyi, bisa terkena ancaman pidana sesuai Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan keberadaan AR (Amri) karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan, juga termasuk tindak pindana korupsi, tegas Firli.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana.

Ancaman pidananya tidak main-main, paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Selain penjara, mereka juga diancam pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Firli menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dia diduga menerima suap untuk pembangunan 20 cabang Alfamidi di Kota Ambon pada tahum 2020.

Suap tersebut diterima Richard dari Amri selaku Kepala Perwakilan Regional PT Midi Utama Indonesia, Tbk. Amri disebut aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard, agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Ambon agar memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang akan disetujui dan diterbitkan itu, Richard mematok angka Rp 25 juta rupiah. Uang itu dia minta diserahkan lewat rekening milik Andrew Erin Hehanussa, selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon.

AEH (Andrew Erin Hehasnussa) adalah orang kepercayaan RL (Richard), ujar Firli.

Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap dari Amri sekitar Rp 500 juta yang ditransfer ke rekening milik Andrew. Uang itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini, karena masih dalam proses penyidikan.

Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Alfamidi dan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Selain Richard, KPK menjerat dua tersangka lainnya. Yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrw Erin Hehanussa dan pihak swasta dari Alfamidi bernama Amri.

Penyidik sempat memanggil ketiganya sebagai tersangka, namun mereka tidak kooperatif. Richard bahkan mengaku sedang sakit hingga harus menjalani operasi kaki.

Tapi ternyata, dia hanya mencabut jahitan dan suntik antibiotik di rumah sakit. Bahkan, Richard masih sempat jalan-jalan di mal.

Oleh karena itu KPK menyimpulkan bahwa Richard dalam kondisi sehat dan melakukan penjemputan paksa lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dka dijemput paksa di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat.

Tim Penyidik selanjutnya membawa RL (Richard) ke Gedung Merah Putih KPK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Firli.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [BYU]

Topik Menarik